Syarat Lolos SKD CPNS 2024 dan Tahapan Menuju SKB

Syarat Lolos SKD CPNS 2024 dan Tahapan Menuju SKB – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dijadwalkan berlangsung mulai Rabu, 16 Oktober hingga Kamis, 14 November 2024. Bagi peserta yang mengikuti SKD CPNS 2024 atau yang menggunakan nilai SKD tahun sebelumnya, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Simak artikel Lampungnews.id berikut ini.

Apa Saja Syarat Lolos SKD CPNS 2024?

Untuk bisa lolos passing grade SKD CPNS 2024, pelamar wajib memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 321 Tahun 2024. Aturan ini mencakup nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar yang menjadi syarat awal untuk melangkah ke tahap selanjutnya.

Namun, penting untuk diingat bahwa melampaui nilai ambang batas tidak berarti peserta secara otomatis bisa mengikuti SKB. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono dalam sebuah siaran pers yang mengingatkan bahwa proses seleksi tetap harus melalui tahapan-tahapan lebih lanjut.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG (passing grade), tidak serta-merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti SKB,” ungkap Paryono.

Proses Pengolahan Nilai SKD

Setelah peserta mencapai nilai ambang batas, nilai-nilai tersebut akan diolah bersama dengan peserta lainnya dari berbagai titik lokasi SKD. Artinya, nilai SKD setiap peserta harus digabungkan dengan nilai dari seluruh peserta yang melamar pada formasi yang sama di berbagai lokasi ujian. Selain itu, pemeringkatan juga akan melibatkan peserta P1/TL, yaitu peserta yang memenuhi ambang batas dan berada dalam tiga kali jumlah formasi yang dilamar tetapi tidak lulus hingga tahap akhir.

Syarat Lolos SKD CPNS 2024 dan Tahapan Menuju SKB

Syarat Lolos SKD CPNS 2024 Menuju SKB

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar peserta dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB):

  1. Memenuhi nilai ambang batas SKD CAT CPNS 2024, sesuai dengan formasi yang dilamar.
  2. Masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang tersedia. Misalnya, jika sebuah formasi hanya menyediakan tiga posisi, maka peserta harus berada di sembilan peringkat teratas.

Kelulusan SKD Tidak Langsung Ditampilkan di Live Score

Pada proses pengolahan data SKD, Paryono menegaskan bahwa tahap rekonsiliasi hasil SKD melibatkan instansi dan BKN. Rekonsiliasi ini kemudian akan diajukan ke Kepala BKN untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan digital yang dilakukan melalui portal SSCASN.

Hasil akhir SKD nantinya akan diumumkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Pengumuman kelulusan ini baru akan diunggah ke portal SSCASN, setelah semua proses rekonsiliasi selesai.

Mengapa Kelulusan SKD Tidak Ditampilkan Langsung?

Paryono menjelaskan bahwa kelulusan SKD tidak langsung ditampilkan di layar komputer CAT atau kanal YouTube live score BKN karena panjangnya proses rekonsiliasi dan pengolahan data yang harus dilalui sebelum hasil final diumumkan.

“Panjang proses tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil SKD CPNS menjadi alasan mengapa pernyataan kelulusan tidak langsung ditampilkan secara real-time,” ujar Paryono.

Kesimpulan

Proses seleksi CPNS 2024 memerlukan persiapan yang matang. Selain melampaui nilai ambang batas, peserta juga harus masuk dalam peringkat teratas sesuai formasi yang dilamar. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk terus memantau perkembangan hasil SKD melalui portal SSCASN dan menunggu pengumuman resmi dari instansi terkait.

Selamat berjuang bagi peserta CPNS 2024!