Kendala Anggaran jadi Tantangan Pengangkatan PPPK 2024

Kendala Anggaran jadi Tantangan Pengangkatan PPPK 2024 – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan berbagai kendala dalam proses pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu (full-time) pada tahun ini.

“Kita Insyaallah akan selesaikan di Desember, tetapi beberapa daerah ada kendala,” ujar Anas dalam keterangannya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis, 3 Oktober 2024. Simak artikel Lampungnews.id berikut ini.

Kendala Utama: Anggaran Daerah yang Terbatas

Salah satu faktor utama yang menjadi kendala dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK adalah keterbatasan anggaran di tingkat pemerintah daerah (Pemda). Menurut Anas, banyak daerah mengalami keterbatasan anggaran, di mana pengeluaran untuk belanja pegawai telah melebihi ambang batas yang diizinkan.

“Kesiapan anggaran Pemda itu kadang sebagian melampaui 30%,” jelas Anas. Hal ini menyebabkan beberapa daerah tidak dapat mengusulkan formasi PPPK penuh waktu. Meski demikian, Anas menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir.

Solusi: PPPK Paruh Waktu untuk Honorer

Meski terdapat kendala anggaran, Anas memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemecatan terhadap tenaga honorer. Bagi tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah akan memberikan opsi menjadi PPPK paruh waktu (part-time). Hal ini merupakan langkah agar para honorer tetap bisa bekerja tanpa harus kehilangan pekerjaan.

“Selama teman-teman sudah masuk di database BKN (Badan Kepegawaian Negara), mereka tetap bisa bekerja seperti sediakala. Karena tidak akan ada PHK. Mereka tinggal masuk di PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu,” jelas Anas lebih lanjut.

Kendala Anggaran jadi Tantangan Pengangkatan PPPK 2024

Proses Seleksi PPPK 2024

Saat ini, pemerintah sedang melaksanakan seleksi untuk PPPK tahun 2024. Pendaftaran seleksi dimulai pada 1 Oktober hingga 17 November 2024. Pemerintah telah membuka formasi PPPK dengan jumlah total sebesar 1.031.554 orang.

Formasi ini dikhususkan untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN. Beberapa kriteria prioritas yang diutamakan dalam seleksi ini antara lain:

  1. Pelamar Prioritas: Termasuk di antaranya Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023.
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II): Honorer yang terdaftar dalam database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  3. Tenaga Non-ASN: Tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.

Selain itu, seleksi PPPK tahun ini juga memprioritaskan tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Kesimpulan

Meskipun ada kendala terkait anggaran daerah, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pengangkatan honorer menjadi PPPK pada akhir tahun 2024. Dengan adanya solusi berupa PPPK paruh waktu, tenaga honorer tetap dapat menjalankan tugas mereka tanpa ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Program PPPK 2024 diharapkan dapat menjadi solusi untuk tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, sekaligus memperkuat sektor pelayanan publik di berbagai daerah di Indonesia.