Ujian SKD CPNS 2024 Kemenag Dimulai Hari Ini – Hari ini, Jumat (18/10/2024), Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) resmi dilaksanakan. Para peserta diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait pakaian untuk memastikan kelancaran ujian tanpa ada sanksi yang dapat menggugurkan mereka sebelum ujian dimulai. Simak artikel Lampungnews.id berikut ini.
Daftar isi
Aturan Pakaian SKD CPNS 2024 Kemenag
Kemenag telah memberikan panduan khusus mengenai pakaian yang harus dikenakan oleh peserta SKD CPNS 2024. Berikut adalah detailnya:
Aturan Pakaian untuk Pria
- Memakai kemeja putih polos lengan panjang tanpa motif.
- Memakai pita hijau di lengan kiri.
- Menggunakan celana panjang berbahan kain berwarna hitam.
- Mengenakan sepatu hitam formal.
Aturan Pakaian untuk Wanita
- Memakai kemeja putih polos lengan panjang tanpa motif.
- Memakai pita hijau di lengan kiri.
- Menggunakan celana/rok panjang berbahan kain berwarna hitam.
- Mengenakan sepatu hitam formal.
- Bagi yang berhijab, diharuskan memakai jilbab warna hitam polos.
Peserta diingatkan untuk memperhatikan semua aturan pakaian ini agar tidak menghadapi sanksi.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Peserta juga diharapkan untuk membawa beberapa dokumen penting saat ujian, yaitu:
- KTP atau kartu tanda pengenal lainnya.
- Kartu ujian SKD CPNS 2024.
Passing Grade (PG) SKD CPNS 2024
Tes SKD terdiri dari 110 soal yang dibagi menjadi tiga kategori:
- 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),
- 35 soal Tes Intelijensia Umum (TIU),
- 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Peserta diwajibkan menyelesaikan semua soal dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk penyandang disabilitas.
Nilai Kumulatif dan Ambang Batas
Nilai kumulatif tertinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550, dengan rincian sebagai berikut:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Passing grade untuk masing-masing kategori adalah:
- Nilai ambang batas TWK: 65
- Nilai ambang batas TIU: 80
- Nilai ambang batas TKP: 166
Rincian Passing Grade untuk Kelompok Khusus
Untuk peserta dari kelompok kebutuhan khusus, berikut adalah rincian nilai kumulatif SKD dan nilai TIU yang dibutuhkan:
- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
- Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
- Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
- Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Dengan mematuhi semua aturan dan persyaratan yang ada, peserta dapat menjalani ujian dengan tenang dan fokus. Semoga sukses bagi semua peserta!