Masa Kerja KPPS Pilkada 2024, Gaji, dan Perkiraan Waktu Cairnya

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024, Gaji, dan Perkiraan Waktu Cairnya – Setelah melewati berbagai tahapan seleksi, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada 2024 akan mulai bertugas pada 7 November 2024. Pertanyaannya, hingga kapan masa kerja KPPS Pilkada 2024 berlangsung, dan berapa besar gaji yang diterima beserta perkiraan pencairannya? Simak artikel Lampungnews.id berikut ini.

Apa Itu KPPS?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024, KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan total anggota sebanyak 7 orang (1 ketua dan 6 anggota) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebagai bagian dari badan Adhoc dalam Pilkada 2024, KPPS memiliki peran, tugas, dan kewajiban tertentu. Sebagai imbalan atas tugas-tugas tersebut, setiap anggota KPPS akan menerima upah atau gaji.

Tugas dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024

Sebelum membahas masa kerja, mari pahami terlebih dahulu tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut ini beberapa tugas pokok KPPS:

  1. Mengumumkan dan Menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
  2. Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir.
  3. Melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
  4. Mengumumkan Hasil Penghitungan Suara di TPS.
  5. Menindaklanjuti Temuan dan Laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat.
  6. Menjaga dan Mengamankan Kotak Suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  7. Menyusun Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pemungutan Suara dan menyerahkannya kepada pihak terkait.

Selain itu, ketua KPPS memiliki beberapa tugas tambahan, seperti memimpin kegiatan pemungutan suara, memandu pengucapan sumpah/janji, dan memastikan seluruh proses pemungutan suara berjalan lancar.

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS dalam Pilkada 2024 berlangsung selama 1 bulan, dimulai sejak pelantikan pada 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024. Selama periode tersebut, anggota KPPS akan bertugas penuh dalam mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024, Gaji, dan Perkiraan Waktu Cairnya

Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Perkiraan Waktu Cairnya

Gaji KPPS dalam Pilkada 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, seperti yang tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rincian gaji KPPS:

  • Ketua KPPS: Rp900.000/orang/bulan
  • Anggota KPPS: Rp850.000/orang/bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan

Sebagai tambahan, KPPS juga berhak atas santunan kecelakaan selama masa tugas, dengan ketentuan:

  • Meninggal: Rp36.000.000 per orang
  • Cacat Permanen: Rp30.800.000 per orang
  • Luka Berat: Rp16.500.000 per orang
  • Luka Sedang: Rp8.250.000 per orang
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000 per orang

Adapun mengenai waktu pencairan gaji KPPS, diperkirakan akan diterima setelah masa kerja berakhir, yaitu pada 8 Desember 2024. Namun, ada kemungkinan pencairan dilakukan sebelum atau sesudah tanggal tersebut.

Kesimpulan

KPPS merupakan bagian penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024, dengan masa kerja dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Setiap anggota KPPS akan mendapatkan gaji yang telah ditetapkan beserta santunan, jika terjadi kecelakaan saat bertugas.