Kontroversi Durasi Injury Time pada Laga Bahrain vs Indonesia – Pada laga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia antara Bahrain vs Indonesia, yang digelar di Bahrain National Stadium pada 10 Oktober 2024, terjadi kontroversi terkait durasi injury time. Laga yang berakhir dengan skor 2-2 ini menjadi sorotan karena keputusan wasit asal Oman, Ahmed Al Kaf, yang memberikan waktu tambahan lebih dari yang diumumkan oleh asisten wasit keempat. Simak artikel Lampungnews.id berikut ini.
Daftar isi
Jalannya Pertandingan
Timnas Indonesia sebenarnya sangat dekat dengan kemenangan. Setelah tertinggal terlebih dahulu dari Bahrain melalui gol Mohamed Marhoon pada menit ke-15 lewat tendangan bebas, Indonesia berhasil membalikkan keadaan. Ragnar Oratmangoen menyamakan kedudukan pada menit 45+3′, dan kemudian Rafael Struick mencetak gol pada menit 74′, membawa Indonesia unggul 2-1 hingga memasuki injury time.
Pada menit ke-90+6, timnas Indonesia masih memimpin, tetapi Bahrain akhirnya mampu menyamakan kedudukan melalui sontekan Mohamed Marhoon pada menit ke-90+9. Yang menjadi kontroversi adalah tambahan waktu yang melebihi durasi enam menit seperti yang diumumkan sebelumnya oleh asisten wasit keempat.
Protes dari Timnas Indonesia
Keputusan wasit untuk memberikan tambahan waktu lebih dari enam menit memancing reaksi keras dari timnas Indonesia. Pelatih Indonesia, Shin Tae-yong, menyatakan ketidakpuasannya dalam konferensi pers usai pertandingan.
“Tambahan waktu 6 menit, tetapi laga sampai lebih dari 9 menit. Semua pemain kami marah dan kecewa dengan keputusan ini,” ucap Shin Tae-yong.
Manajer timnas Indonesia, Sumardji, bahkan harus menerima kartu merah akibat protes keras terhadap keputusan wasit, sementara Shayne Pattynama, bek sayap timnas Indonesia, juga terlihat emosi di lapangan.
Aturan Injury Time Menurut IFAB
Kontroversi ini memicu pertanyaan tentang aturan durasi injury time. Berdasarkan Laws of the Game yang dikeluarkan oleh IFAB (International Football Association Board), terdapat aturan yang jelas mengenai injury time. Disebutkan bahwa waktu tambahan dapat diperpanjang oleh wasit namun tidak boleh dikurangi. Artinya, wasit memiliki wewenang penuh untuk menentukan durasi injury time berdasarkan penilaiannya terhadap situasi di lapangan.
Menurut aturan IFAB, injury time diberikan sebagai kompensasi atas waktu yang hilang selama pertandingan, termasuk karena beberapa alasan seperti:
- Pergantian pemain
- Penanganan cedera pemain
- Pemain yang membuang-buang waktu
- Pemberian sanksi disiplin (kartu kuning/merah)
- Penghentian untuk minum atau perawatan medis
- Tinjauan Video Assistant Referee (VAR)
- Selebrasi gol yang berlebihan
Oleh karena itu, penambahan durasi injury time dari enam menit menjadi sembilan menit masih dalam batas aturan IFAB.
Pengamat Sepak Bola: “Masih Dalam Batas Wajar”
Pengamat sepak bola senior, Anton Sanjoyo, dalam tayangan Kompas TV, juga menilai bahwa apa yang dilakukan wasit Ahmed Al Kaf masih sesuai dengan koridor aturan. “Penambahan waktu dari 6 menit ke 10 menit masih dalam batas wajar. Wasit boleh memutuskan penambahan waktu sesuai feeling-nya, namun tidak boleh menguranginya,” ujar Anton.
Menurut Anton, fans dan pemain boleh merasa kecewa, tetapi secara aturan, keputusan wasit tidak melanggar ketentuan.
Pendapat Lain: “Tidak Ada Urgensi Menambah Waktu”
Di sisi lain, Weshley Hutagalung, pengamat sepak bola lainnya, menyatakan bahwa ia tidak melihat ada alasan khusus yang membuat wasit perlu menambah waktu lebih dari enam menit.
“Tidak ada kejadian istimewa yang membuat pertandingan harus berlangsung lebih lama. Tidak ada permainan yang berhenti cukup lama yang bisa menjelaskan kenapa injury time menjadi 9 menit,” ucap Weshley dalam wawancaranya di Kompas TV.
Kesimpulan
Kontroversi mengenai tambahan waktu dalam laga Bahrain vs Indonesia mungkin akan terus menjadi bahan diskusi. Meskipun penambahan waktu lebih dari enam menit dianggap sah secara aturan, banyak pihak, termasuk timnas Indonesia, merasa bahwa keputusan tersebut merugikan mereka. Protes resmi dari PSSI terhadap kinerja wasit juga menunjukkan ketidakpuasan pihak Indonesia. Namun, dari sudut pandang hukum pertandingan, wasit tetap memiliki wewenang penuh untuk menentukan durasi injury time, dan keputusan Ahmed Al Kaf masih sesuai dengan aturan Laws of the Game yang berlaku.