Dugaan Korupsi Impor Gula oleh Mantan Mendag Tom Lembong

Dugaan Korupsi Impor Gula oleh Mantan Mendag Tom Lembong – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Kasus ini bermula ketika Lembong diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan persetujuan impor untuk gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) oleh pihak-pihak yang dianggap tidak berwenang. Simak artikel Lampungnews.id berikut ini.

Latar Belakang Kasus

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar kementerian yang dilakukan pada 12 Mei 2015, Indonesia pada waktu itu mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan tambahan impor. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong justru mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta untuk diolah menjadi GKP.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian mencatat sejumlah masalah terkait izin impor gula pada periode Tom Lembong menjabat. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK mengenai Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Tata Niaga Impor 2015-2017, ditemukan bahwa pada 2016, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan sebanyak 12 persetujuan impor kepada delapan perusahaan gula rafinasi dan satu perusahaan gula. Persetujuan ini menjadi sorotan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak menerima penugasan langsung dari Tom Lembong.

Temuan Utama BPK

Dalam dokumen BPK, tercatat bahwa penugasan impor gula ini diduga terhubung dengan beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri (SKKP TNI-Polri). Pada 9 Desember 2016, Tom Lembong menyampaikan surat kepada Menko Perekonomian yang menyatakan bahwa diperlukan tambahan gula kristal putih sebesar 940 ribu ton untuk memastikan kecukupan pasokan gula konsumsi di Indonesia.

Surat tersebut mengatur distribusi gula, yakni 100 ribu ton dialokasikan untuk wilayah Indonesia timur dan daerah terpencil melalui Puskoppol, sementara 840 ribu ton didistribusikan langsung kepada distributor.

Dugaan Korupsi Impor Gula oleh Mantan Mendag Tom Lembong

Persetujuan Impor yang Diduga Melanggar Undang-Undang

Pada 13 Januari 2017, Tom Lembong mengeluarkan surat kepada beberapa direktur perusahaan gula dan distributor terkait permintaan dukungan stabilisasi harga gula dalam negeri. Surat tersebut meminta para pihak untuk melakukan pengadaan gula mentah yang kemudian diolah menjadi GKP dan didistribusikan terutama ke wilayah-wilayah dengan harga gula yang melebihi acuan, dengan batas waktu distribusi hingga 31 Desember 2017.

Berdasarkan laporan BPK, Tom Lembong telah menandatangani total 30 persetujuan impor kepada sembilan perusahaan gula rafinasi dan dua perusahaan gula, dengan total alokasi impor sebesar 911.625 ton untuk tahun 2017. Namun, kebijakan ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menyatakan bahwa impor pangan hanya diperbolehkan jika produksi dalam negeri tidak mencukupi atau tidak dapat diproduksi dalam negeri. Beleid ini juga mengatur bahwa impor pangan pokok dilakukan hanya ketika produksi dalam negeri dan cadangan nasional tidak mencukupi.

Kesimpulan

Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Tom Lembong dalam menerbitkan izin impor gula menimbulkan dampak besar terhadap tata niaga pangan di Indonesia. Total izin impor sebesar 1.694.325 ton gula kristal mentah yang diterbitkan pada 2015 hingga semester I 2017 dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.