Dugaan KDRT Dalam Sidang Perceraian Kimberly Ryder

Dugaan KDRT Dalam Sidang Perceraian Kimberly Ryder – Sidang perceraian antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar masih berlangsung, dan belakangan ini mencuat dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Kimberly. Ibunda Kimberly, Irvina Zainal, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Edward dan mengkonfirmasi bahwa ia mengetahui tentang tindakan KDRT yang dialami putrinya. Simak artikel Lampungnews.id berikut ini.

Pernyataan Irvina Zainal

Irvina menyampaikan rasa syukur bahwa putrinya tidak mengalami luka serius akibat tindakan kekerasan tersebut. Ia mengungkapkan, “Ya tahulah, tahu pasti. Ya alhamdulillah anak saya enggak babak belur, enggak hancur. Ya alhamdulillah terselamatkanlah. Enggak lah, kalau dilakukan depan saya tuh lain cerita lagi,” seperti dikutip dari detikcom pada Kamis (26/9/2024).

Irvina juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut sudah berlangsung sejak 2019, namun Kimberly memilih untuk menutupi peristiwa itu hingga baru terungkap tahun ini. Rasa marah Irvina terhadap Edward semakin besar setelah ia mengetahui kebenaran tersebut. “Kebetulan mami sendiri sebetulnya itu ceritanya itu tahun 2019. Kalau yang saya tahunya di tahun ini. Itu setelah saya mengetahui, ini kayak api tuh keluar, marah banget saya,” tambahnya.

Pengakuan dan Bukti KDRT

Pengacara Kimberly, Machi Ahmad, juga membenarkan adanya dugaan KDRT yang pernah dialami kliennya. Menurutnya, Kimberly sudah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pondok Aren. “Memang dulunya sempat ada KDRT yang disampaikan Kimberly. Ya tentunya dari Kapolsek sudah memberikan pembenaran,” ujar Machi.

Machi mengungkapkan bahwa Kimberly telah mengumpulkan bukti-bukti terkait tindakan kekerasan yang dialaminya. Sidang seharusnya berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu, 26 September 2024, namun ditunda karena pihak Edward Akbar belum siap dengan bukti-bukti eksepsi.

Dugaan KDRT Dalam Sidang Perceraian Kimberly Ryder

Penundaan Sidang

Sidang yang dijadwalkan untuk membahas kasus ini terpaksa ditunda karena pihak tergugat tidak mampu menghadirkan bukti eksepsi yang diminta oleh hakim. Machi menjelaskan, “Yang jelas, bukti kita sudah siap, sudah memberikan kepada majelis hakim. Dari bukti surat juga kita sudah siap. Sebetulnya kita sudah siap bawa dua saksi juga. Tapi apa daya tergugat mengajukan eksepsi dan tadi majelis hakim meminta bukti eksepsi yang menyatakan PA Pusat tidak berkenan.”

Sidang kembali dijadwalkan pada bulan Oktober mendatang.

Alasan Perceraian

Kimberly Ryder mengonfirmasi bahwa peristiwa KDRT tersebut menjadi salah satu alasan ia menggugat cerai suaminya, meskipun ia enggan membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut. “Ya ada salah satu alasan dari beberapa yang lain. Enggak usah diomongin,” tutup Kimberly.

Kisah ini menggambarkan tantangan yang dihadapi banyak perempuan yang terjebak dalam situasi kekerasan dalam rumah tangga, serta pentingnya dukungan dari keluarga dan pihak berwenang dalam menangani kasus-kasus serupa. Semoga keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini dan memberikan pelajaran bagi semua orang tentang pentingnya menghentikan siklus kekerasan.