Buku Panduan KPPS Pilkada 2024: Tugas, Fungsi, dan Aturannya

Buku Panduan KPPS Pilkada 2024: Tugas, Fungsi, dan Aturannya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan buku panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 dalam format PDF. Buku ini berisi informasi penting tentang tugas, fungsi, dan aturan yang harus dipatuhi oleh petugas KPPS selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

Panduan ini juga mencakup ketentuan dasar mengenai hak pilih, prosedur pemilihan, serta landasan hukum pelaksanaan Pilkada. Berikut ini ulasan lengkap tentang peran KPPS dan isi dari buku panduan yang disediakan oleh KPU. Simak artikel Lampungnews.id berikut ini.


Apa Itu KPPS?

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU untuk memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara, baik pada Pemilu maupun Pilkada. KPPS beranggotakan warga masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut regulasi terbaru, pembentukan KPPS harus mencakup setidaknya 30 persen keterwakilan perempuan. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki tim KPPS yang terdiri dari tujuh orang, yaitu satu ketua dan enam anggota.


Tugas dan Fungsi KPPS Pilkada 2024

KPPS memiliki sejumlah tanggung jawab penting sebelum, selama, dan setelah hari pemungutan suara. Berikut adalah tugas utama KPPS berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024:

Sebelum Pemungutan Suara

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT): KPPS bertugas menginformasikan kepada masyarakat mengenai daftar pemilih yang telah ditetapkan.
  2. Menyerahkan DPT: Salinan DPT dan Daftar Pemilih Pindahan (DPP) harus diberikan kepada saksi peserta pemilu atau pengawas TPS.
  3. Menyampaikan Surat Pemberitahuan: KPPS wajib mendistribusikan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar.

Saat Pemungutan Suara

  1. Melaksanakan Pemungutan Suara: KPPS memastikan proses pemungutan suara di TPS berjalan lancar sesuai prosedur.
  2. Melayani Pemilih Berkebutuhan Khusus: KPPS bertugas memberikan pelayanan khusus bagi pemilih yang membutuhkan bantuan, seperti penyandang disabilitas.
  3. Mengelola Surat Suara: KPPS mengatur distribusi surat suara dan mengatasi kendala jika terjadi pemungutan suara ulang.

Setelah Pemungutan Suara

  1. Melakukan Penghitungan Suara: KPPS bertanggung jawab menghitung suara dengan transparan di TPS.
  2. Membuat Berita Acara: Berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara diserahkan kepada berbagai pihak terkait, termasuk saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
  3. Melaksanakan Tugas Tambahan: KPPS dapat diberikan tugas tambahan oleh KPU atau lembaga terkait sesuai kebutuhan.

Buku Panduan KPPS Pilkada 2024: Tugas, Fungsi, dan Aturannya

Masa Kerja KPPS

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara dan akan dibubarkan paling lambat satu bulan setelahnya. Namun, jika Pilkada berlangsung lebih dari satu putaran, masa kerja KPPS dapat diperpanjang.


Buku Panduan KPPS Pilkada 2024

Buku panduan KPPS Pilkada 2024 berfungsi sebagai referensi utama bagi anggota KPPS dalam melaksanakan tugasnya. Berikut adalah pokok isi buku panduan:

  1. Konsep Dasar dan Landasan Hukum Pilkada 2024: Penjelasan mengenai dasar hukum dan prinsip penyelenggaraan Pilkada.
  2. Tugas Sebelum Hari Pemungutan Suara: Langkah-langkah yang harus dilakukan KPPS dalam persiapan TPS dan pemilih.
  3. Prosedur Pemungutan Suara: Panduan lengkap untuk melaksanakan pemungutan suara sesuai ketentuan.
  4. Penghitungan Suara: Langkah-langkah dalam menghitung suara dengan akurat dan transparan.
  5. Pemungutan Suara Ulang: Prosedur jika terjadi kondisi yang mengharuskan pemungutan suara ulang.
  6. Sanksi Hukum: Aturan dan sanksi terkait pelanggaran selama proses pemungutan dan penghitungan suara.

Anggota KPPS dapat mengakses buku panduan ini melalui tautan resmi KPU, yang menyediakan dokumen lengkap dalam format PDF.


Keterwakilan Perempuan dalam KPPS

Salah satu pembaruan penting dalam regulasi Pilkada 2024 adalah kewajiban untuk memastikan 30 persen keterwakilan perempuan dalam keanggotaan KPPS. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam mendukung inklusivitas dan kesetaraan gender dalam proses demokrasi.


Penutup

Bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS, pemahaman tentang buku panduan ini sangatlah penting. Dengan mengetahui tugas dan tanggung jawabnya, KPPS dapat menjalankan perannya dengan profesional dan efisien dalam menyukseskan Pilkada 2024.

Panduan ini juga menjadi rujukan utama dalam memastikan proses pemilu yang jujur, adil, dan transparan, sehingga partisipasi masyarakat dalam Pilkada dapat berjalan dengan baik. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi KPU.