Program Kartu Lansia Jakarta: Upaya Kesejahteraan Lansia

Program Kartu Lansia Jakarta: Upaya Kesejahteraan Lansia – Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah inisiatif sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2018 di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. KLJ dirancang untuk mendukung kesejahteraan warga lanjut usia yang berada dalam kondisi ekonomi sulit di wilayah Jakarta, dengan tujuan utama membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Menurut laman resmi jakarta.go.id, KLJ memiliki peran strategis dalam membantu lansia yang mengalami kesulitan ekonomi, kesehatan, dan keterasingan sosial agar tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang sasaran, persyaratan, manfaat, dan prosedur pencairan KLJ, serta informasi terbaru terkait pencairan dana pada tahun 2024. Simak artikel Lampungnews.id berikut ini.


Tujuan Program KLJ

Program KLJ bertujuan untuk memberikan bantuan bagi warga lanjut usia yang kurang mampu, baik secara ekonomi maupun kondisi fisik. Bantuan ini diberikan kepada lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau yang memiliki penghasilan rendah sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Selain itu, KLJ juga mencakup lansia yang mengalami sakit menahun atau keterasingan sosial dan psikologis.

Sasaran KLJ sangat beragam, meliputi:

  1. Lansia tanpa penghasilan atau berpenghasilan sangat kecil.
  2. Lansia yang menderita sakit menahun dan hanya dapat berbaring.
  3. Lansia yang secara psikis atau sosial mengalami keterasingan.

KLJ dirancang dalam bentuk kartu ATM dari Bank DKI, yang dapat digunakan oleh pemegang kartu untuk melakukan transaksi sehari-hari.


Waktu Pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Pencairan dana KLJ pada awalnya dijadwalkan setiap tanggal 5 per bulan. Namun, mulai tahun 2024, sistem pencairan diubah menjadi empat kali dalam setahun, yaitu setiap tiga bulan sekali. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi lansia untuk menerima bantuan sekaligus lebih terencana dalam pemanfaatannya.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Dinas Sosial Jakarta, pencairan tahap ketiga KLJ pada tahun 2024 telah dilakukan pada tanggal 19 September 2024. Untuk pencairan tahap keempat, yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember, saat ini masih menunggu pengumuman resmi.

Bagi penerima manfaat KLJ, informasi terbaru mengenai pencairan dana dapat dilihat melalui:

  • Akun Instagram resmi Dinas Sosial DKI Jakarta.
  • Situs web resmi seperti siladu.jakarta.go.id.

Program Kartu Lansia Jakarta: Upaya Kesejahteraan Lansia

Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahun 2024

Program KLJ diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 dan Nomor 193 Tahun 2017, yang menetapkan pedoman pemberian bantuan sosial bagi lansia. Berikut ini adalah syarat dan langkah-langkah pendaftaran KLJ:

Syarat Penerima KLJ

  1. Usia: Lansia berusia 60 tahun atau lebih.
  2. Ekonomi: Lansia dengan kondisi ekonomi rendah, terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan memiliki hambatan fisik atau psikologis.
  3. Pemutakhiran Mandiri: Lansia yang tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu namun memenuhi kriteria, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Cara Mendaftar KLJ

Untuk memudahkan pendaftaran, Pemprov DKI Jakarta menyediakan aplikasi bernama “Cek Bansos”. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos: Aplikasi ini dapat diunduh di ponsel pintar.
  2. Registrasi: Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Pilih Menu Registrasi: Masukkan data sesuai instruksi yang tertera.
  4. Daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Setelah mengisi data, pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mengajukan DTKS.
  5. Selesaikan Proses Registrasi: Ikuti arahan hingga selesai dan pastikan data diisi dengan benar.

Manfaat Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

KLJ memberikan manfaat langsung yang signifikan bagi lansia kurang mampu di Jakarta. Beberapa manfaat utama KLJ antara lain:

  1. Pemenuhan Kebutuhan Dasar: Dana KLJ dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti makanan, pakaian, atau kebutuhan kesehatan.
  2. Dukungan Psikologis dan Sosial: Dengan KLJ, lansia terlantar secara psikis atau sosial dapat merasakan perhatian dari pemerintah dan masyarakat.
  3. Akses Mudah: Dana KLJ diberikan melalui kartu ATM Bank DKI yang memudahkan penerima manfaat untuk melakukan penarikan dan transaksi.

Program KLJ ini telah menjadi upaya strategis Pemprov DKI dalam memastikan bahwa warga lanjut usia di Jakarta tetap mendapatkan dukungan dan perhatian yang layak.


Kesimpulan

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan lansia di Jakarta, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi kurang mampu. Dengan adanya KLJ, lansia dapat memenuhi kebutuhan dasar, mendapatkan perhatian psikologis, dan memiliki akses terhadap bantuan keuangan yang mudah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk menjaga transparansi dan keteraturan dalam penyaluran bantuan KLJ. Penerima manfaat dan keluarga diharapkan selalu mengikuti informasi terkini dari Dinas Sosial untuk memastikan pencairan dana tepat waktu. Program KLJ diharapkan dapat terus berkembang, memberikan manfaat lebih luas, dan menjadi contoh bagi program kesejahteraan lansia di kota-kota lain di Indonesia.